Pada kelas VII kalian telah belajar tentang kreativitas. Masih ingatkah pengertian kreativitas? Bagaimana peran kreativitas dalam kegiatan ekonomi di Indonesia? Kreativitas adalah kemampuan seseorang untuk melahirkan sesuatu yang baru, baik itu berupa gagasan maupun karya nyata yang relatif berbeda dengan yang ada sebelumnya (Supriadi, 2001:7). Dalam setiap kegiatan ekonomi diperlukan suatu pemikiran yang kreatif yang dapat membantu alternatif tindakan. Seorang wirausahawan adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menangkap peluang bisnis, mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan dan mengambil tindakan yang tepat, serta memastikan keberhasilan. Seorang wirausahawan tidak hanya mampu berbuat sesuatu yang baik bagi dirinya melainkan bagi orang lain.
- Periklanan (advertising). Kegiatan ini berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu. Meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi material periklanan, promosi dan kampanye relasi publik. Selain itu, tampilan periklanan di media cetak (surat kabar dan majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan media reklame sejenis lainnya, distribusi dan delivery advertising materials or samples, serta penyewaan kolom untuk iklan.
- Arsitektur. Kegiatan ini berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai level mikro (detail konstruksi). Misalnya, arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan sejarah, pengawasan konstruksi, perencanaan kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal.
- Pasar barang seni. Kegiatan ini berkaitan dengan perdagangan barang- barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet, meliputi barang-barang musik, percetakan, kerajinan, automobile, dan film.
- Kerajinan (craft). Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya. Antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, dan besi), kaca, porselen, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).
- Desain. Industri kreatif ini berkaitan dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran, serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
- Fesyen (fashion). Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, serta konsultasi lini produk berikut distribusi produk fesyen.
- Video, film, dan fotografi. Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi atau festival film.
- Permainan interaktif (game). Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Subsektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
- Musik. Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.
- Seni pertunjukan (showbiz). Kegiatan ini berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Misalnya, pertunjukkan wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, serta tata pencahayaan.
- Penerbitan dan percetakan. Kegiatan ini berkaitan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi, saham dan surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, serta rekaman mikro film.
- Layanan komputer dan peranti lunak (software). Kegiatan ini berkaitan dengan pengembangan teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan peranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur peranti lunak, desain prasarana peranti lunak dan peranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.
- Televisi dan radio (broadcasting). Kegiatan ini berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, dan infotainment), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan televisi.
- Menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya. Insentif tersebut meliputi perlindungan produk budaya, kemudahan memperoleh dana pengembangan, fasilitas pemasaran dan promosi, hingga pertumbuhan pasar domestik dan internasional.
- Membuat Roadmap Industri kreatif yang melibatkan berbagai lembaga pemerintah dan kalangan swasta.
- Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, desain, mutu, dan pengembangan pasar.
- Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif. Contoh yang dilindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) nya antara lain, buku, tulisan, drama, tari, koreografi, karya seni rupa, lagu atau musik, dan arsitektur. Pemberian hak paten terhadap penemuan baru, merek produk atau jasa, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.
- Membentuk Indonesia Creative Council yang menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif.
- Pengembangan Database Ekonomi Kreatif Indonesia yang Didukung dengan Teknologi Informasi.
- Updating dan pengembangan database dan portal Indonesia Kreatif serta informasi yang diperlukan berkenaan dengan perkembangan ekonomi kreatif Indonesia diperlukan untuk pemetaan dan penyajian semua informasi yang terkait dengan pelaku usaha ekonomi kreatif. Sistem informasi dan database yang berbasis multimedia ini nantinya akan saling terintegrasi melalui media internet. Sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, maupun kecepatan dan ketepatan bagi pengguna dalam mengakses informasi dalam menjawab kebutuhan pelaku ekonomi kreatif akan informasi yang diinginkan.
- Peningkatan Penggunaan Teknologi melalui Program Kemitraan
- Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian pelaku ekspor atau calon pelaku ekspor ekonomi kreatif yang ditekankan pada penerapan teknologi sehingga mampu menghasilkan produk berdaya saing tinggi yang dapat dilakukan bekerja sama dengan institusi tertentu. Bentuk kegiatan berupa capacity building melalui pelatihan di dalam dan luar negeri, Training of Trainer (ToT), dan fasilitasi infrastruktur kerja kepada beberapa peserta training terbaik.
- Pekan Produk Kreatif Indonesia ( PPKI)
- PPKI terdiri atas tiga kegiatan pokok yang diselenggarakan secara paralel yakni pameran, konvensi, dan gelar seni budaya. Kegiatan dapat berupa seminar, talk show, dialog dubes, pelatihan, klinik konsultasi, anjungan pembiayaan, maupun kegiatan lainnya.
- Festival Ekonomi Kreatif
- Dalam kegiatan ini Kementrain perdagangan bertindak sebagai Co sponsor penyelenggaraan Festival Ekonomi Kreatif dengan misi ’’Mempromosikan Ekonomi Kreatif Indonesia’’ dalam upaya meningkatkan citra dan identitas bangsa Indonesia dalam kerangka Nation Branding. Festival Ekre dalam negeri (JavaJazz, Jakarta Food and Fashion Festival) dan Festival Ekre luar negeri (Festival Animasi- Kartun Internasional, Seoul; Ottawa International Animation Festival)
- c. Wahana Kreatif
- Sarana memperkenalkan dan mempromosikan produk kreatif, sebagai upaya menampilkan karya dan budaya bangsa Indonesia melalui wahana kreatif kepada pengunjung asing dan dipajang di bandara internasional dan tempat tujuan wisata. Kegiatan ini diharapkan dapat membangun citra Indonesia dan mempromosikan Indonesia sebagai salah satu negara pemasok produk kreatif berkualitas dunia.
- Peningkatan Jangkauan dan Efektivitas Pemasaran
- Peningkatan jangkauan dan efektivitas pemasaran perlu dilakukan karena banyak potensi ekonomi kreatif yang berkualitas baik di dalam maupun luar negeri. Bentuk kegiatan berupa pemasaran melalui gerai atau outlet, distributor, agen dan promotor terkenal, promosi (pameran dan penerimaan misi pembelian) dan branding
- Riset Ekonomi Kreatif dan Fasilitas Pemberian Insentif yang Mendukung Inovasi
- Riset ekonomi kreatif dan fasilitas pemberian insentif yang mendukung inovasi ini bertujuan untuk merangsang terciptanya instrument, formulasi ilmiah, metodologi baru, dan inovasi dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui kegiatan riset dan pemberian insentif.
- Fasilitasi kegiatan yang mendorong lahirnya insan kreatif dan
- entrepreneur kreatif baru.
- Kegiatan fasilitasi kegiatan yang mendorong lahirnya insan kreatif dan entrepreneur kreatif baru untuk merangsang terciptanya insan kreatif dan enterpreneur baru di Indonesia. Bentuk kegiatannya berupa kontes/perlombaan ekonomi kreatif di dalam negeri yang kemudian dilanjutkan dengan pengiriman kontestan terpilih dalam perlombaan ekonomi kreatif skala Internasional, training maupun promosi.
- Pencipataan Indentitas Lokal Daerah Tingkat I dan II serta Indentitas Nasional
- Penciptaan identitas produk maupun ekonomi kreatif lokal maupun nasional untuk memperkenalkan produk dan ekonomi kreatif dimaksud kepada dunia luar. Penciptaan identitas ini dimaksudkan untuk membangun image lokal atau nasional dan dapat berfungsi sebagai branding. Kegiatan juga mendorong agar produk dimaksud didaftarkan dalam HKI. Bentuk kegiatan berupa identifikasi potensi produk dan ekonomi kreatif daerah, fasilitasi sertifikasi produk, dan ekonomi kreatif daerah.
No comments:
Post a Comment