Mengembangkan Ekonomi Kreatif Berdasarkan Potensi Wilayah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat


Pada kelas VII kalian telah belajar tentang kreativitas. Masih ingatkah pengertian kreativitas? Bagaimana peran kreativitas dalam kegiatan ekonomi di Indonesia? Kreativitas adalah kemampuan seseorang untuk melahirkan sesuatu yang baru, baik itu berupa gagasan maupun karya nyata yang relatif berbeda dengan yang ada sebelumnya (Supriadi, 2001:7). Dalam setiap kegiatan ekonomi diperlukan suatu pemikiran yang kreatif yang dapat membantu alternatif tindakan. Seorang wirausahawan adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menangkap peluang bisnis, mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan dan mengambil tindakan yang tepat, serta memastikan keberhasilan. Seorang wirausahawan tidak hanya mampu berbuat sesuatu yang baik bagi dirinya melainkan bagi orang lain.

Peranan wirausahawan juga mampu membuka lapangan kerja baru, sehingga dapat membantu pemerintah dapat mengurangi pengangguran. Gagasan kreatif sangat diperlukan dalam kehidupan ekonomi. Karena gagasan ini para pelaku ekonomi muncul suatu ide yang inovatif yang akhirnya dapat menjadi pendorong dalam meningkatkan kegiatan ekonomi. Munculnya gagasan-gagasan kreatif diharapkan menimbulkan kemampuan melakukan kegiatan ekonomi.





Gambar 3. 3 Braga Festival dan Pekan Raya Jakarta

Perhatikan gambar 3.3! Gambar tersebut memperlihatkan usaha yang dilakukan untuk memperkenalkan hasil ekonomi kreatif. Berdasarkan INPRES No. 6/2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk tahun 2009-2015, pemerintah melakukan usaha mengembangkan kegiatan ekonomi berdasarkan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis yang mendukung industri kreatif dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Konsep ekonomi kreatif yang digunakan dalam desain induk ini mengacu kepada INPRES No. 6 Tahun 2009, era ekonomi baru yang mengintensifkan pemanfaatan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan pada ide dan stock of knowledge dari SDM sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya menghasikan produk atau karya kreatif (Industri kreatif yang terdiri dari 14 klaster sebagaimana tercantum dalam INPRES No. 6 tahun 2009). Perekonomian mengalami transformasi yang tadinya  berbasis sumber daya alam (SDA) diikuti menjadi berbasis sumber daya manusia (SDM). Artinya kegiatan ekonomi dikembangkan mencakup industri dengan kreativitas sumber daya manusia sebagai aset utamanya untuk menciptakan nilai tambah ekonomi. Ekonomi kreatif ini dapat tumbuh dari kekuatan ide yang luar biasa, dituangkan dalam aktivitas industri kreatif dan sebagian besar tenaga kerja berada pada sektor jasa atau menghasilkan produk abstrak, seperti data, software, berita, hiburan, periklanan, dan lain-lain.

Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep yang berlandaskan sumber aset kreatif yang diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan potensi ekonomi. Jumlah penduduk yang banyak dan potensi  sumber daya budaya yang beraneka ragam dapat dijadikan sebagai modal untuk mengembangkan industri kreatif. Kekayaan potensi seni budaya dari berbagai daerah sebagai fondasi untuk tumbuhnya industri kreatif. Keragaman budaya daerah sebagai bahan baku industri kreatif, yakni dengan munculnya aneka ragam kerajinan dan berbagai produk masyarakat Indonesia di bidang industri kreatif seperti yang terlihat pada gambar 3.4 berikut ini.

Gambar Hasil Kerajinan dari Rajapolah Jawa Barat

Pemerintah mengidentifikasi lingkup industri kreatif mencakup 14 subsektor yang meliputi periklanan, arsiktektur, pasar seni dan barang antik, kerajinan, desain, fashion mode, film video, dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti lunak, radio dan TV, serta riset pengembangan. Keempat belas lingkup industri kreatif dapat diuraikan sebagai berikut.

  1. Periklanan (advertising). Kegiatan ini berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu. Meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi material periklanan, promosi dan kampanye relasi publik. Selain itu, tampilan periklanan di media cetak (surat kabar dan majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan media reklame sejenis lainnya, distribusi dan delivery advertising materials or samples, serta penyewaan kolom untuk iklan.
  2. Arsitektur. Kegiatan ini berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai level mikro (detail konstruksi). Misalnya, arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan sejarah, pengawasan konstruksi, perencanaan kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal.
  3. Pasar barang seni. Kegiatan ini berkaitan dengan perdagangan barang- barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet, meliputi barang-barang musik, percetakan, kerajinan, automobile, dan film.
  4. Kerajinan (craft). Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya. Antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, dan besi), kaca, porselen, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).
  5. Desain. Industri kreatif ini berkaitan dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran, serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
  6. Fesyen (fashion). Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, serta konsultasi lini produk berikut distribusi produk fesyen.
  7. Video, film, dan fotografi. Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi atau festival film.
  8. Permainan interaktif (game). Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Subsektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
  9. Musik. Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.
  10. Seni pertunjukan (showbiz). Kegiatan ini berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Misalnya, pertunjukkan wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, serta tata pencahayaan.
  11. Penerbitan dan percetakan. Kegiatan ini berkaitan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi, saham dan surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, serta rekaman mikro film.
  12. Layanan komputer dan peranti lunak (software). Kegiatan ini berkaitan dengan pengembangan teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan peranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur peranti lunak, desain prasarana peranti lunak dan peranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.
  13. Televisi dan radio (broadcasting). Kegiatan ini berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, dan infotainment), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan televisi.
a. Riset dan pengembangan. Kegiatan ini berkaitan dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang berkaitan dengan humaniora, seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.

Dari uraian tentang subsektor andalan ekonomi kreatif ini menunjukkan bahwa pemerintah menginginkan ekonomi kreatif merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional. Beberapa hal yang dapat dipahami sebagai pertimbangan kebijakan ini sebagai berikut. Pertama, ekonomi kreatif telah menunjukkan potensi signifikan terhadap penciptaan dan penyerapan tenaga kerja serta pertumbuhan ekonomi. Kedua, ada beberapa jenis modal (capital) yang dimiliki oleh individu warga bangsa yang dapat menjadikan seseorang atau masyarakat bertahan dan berkembang dalam menghadapi kehidupan yang sangat kompetitif. Di era globalisasi dimana antara negara di dunia tanpa memiliki batas jarak dan waktu maka dunia menjadi tempat yang sangat dinamis dan kompleks, sehingga kreativitas dan pengetahuan menjadi suatu aset yang tidak ternilai dalam kompetisi dan pengembangan ekonomi. Ekonomi kreatif di era globalisasi ini, telah menarik minat dari berbagai negara untuk mengembangkan ekonomi, termasuk di Indonesia.

Ekonomi kreatif yang dimulai sejak 2006 tersebut dapat melahirkan kegiatan-kegiatan kreatif. Hasil ekonomi kreatif dari berbagai daerah mampu mendongkrak kegiatan ekonomi lokal dan diharapkan mampu menembus pasar internasional. Misalnya yang dikembangkan di Bandung yaitu industri kreatif fashion dan sepatu yang banyak diminati dari daerah lain sehingga banyak wisatawan lokal dan mancanegara berbelanja di Bandung. Daerah lain seperti Surakarta yang terkenal dengan batik dengan Pasar Klewer yang banyak dikunjungi masyarakat dari daerah lain atau mancanegara untuk berbelanja. Potensi-potensi kreatif dari beberapa daerah melakukan kegiatan kreatif secara rutin dengan tujuan untuk memperkenalkan hasil inovasi ke masyarakat lokal dan dunia. Kegiatan kreatif yang secara rutin diselenggarakan daerah antara lain sebagai berikut.
a. Bandung,  misalnya Helarfest, Braga Festival
b. Jakarta, misalnya Festival Kota Tua, PRJ, Jak Jazz, Jiffest
c. Surakarta, misalnya Solo Batik Carnival, Pasar Windu Jenar
d. Yogyakarta, misalnya Festival Kesenian Yogyakarta, Pasar Malam Sekaten, Biennale
a. Jember, misalnya Jember Fashion Carnaval
b. Bali, misalnya Bali Fashion Week, Bali Art Festival, Bali sanur festival
c. Lampung, misalnya Way Kambas Festival
d. Palembang, misalnya Festival Musi

1. Upaya Meningkatkan Ekonomi Kreatif
Bagaimana upaya yang dilakukan dengan sistem ekonomi Indonesia untuk meningkatkan ekonomi kreatif? Sistem ekonomi Indonesia memiliki acuan yang jelas yaitu UUD 1945, yaitu sistem ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Masyarakat memegang peranan aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Demokrasi ekonomi berarti kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh, dari dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah. Dalam demokrasi ekonomi ini melibatkan pemerintah, pengusaha swasta, dan seluruh rakyat, sehingga dalam pelaksanaannya harus ada kerja sama antara pemerintah, rakyat, dan swasta. Sistem ekonomi Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 33, bunyi pasal tersebut ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Berdasarkan bunyi dari tiga ayat pasal 33 UUD 1945 pemerintah sangat berperan menunjang sistem ekonomi yang berbasis pada kegiatan ekonomi kerakyatan. Peran negara tersebut antara lain mengembangkan koperasi, mengembangkan BUMN, memanfaatkan segala sumber kekayaan alam demi sebesar-besar kemakmuran masyarakat. Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah memiliki strategi dengan melaksanakan pembangunan secara terintegrasi antara masyarakat, swasta dan pemerintah. Beberapa strategi tersebut antara lain sebagai berikut.
  1. Menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya. Insentif tersebut meliputi perlindungan produk budaya, kemudahan memperoleh dana pengembangan, fasilitas pemasaran dan promosi, hingga pertumbuhan pasar domestik dan internasional.
  2. Membuat Roadmap Industri kreatif yang melibatkan berbagai lembaga pemerintah dan kalangan swasta.
  3. Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, desain, mutu, dan pengembangan pasar.
  4. Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif. Contoh yang dilindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) nya antara lain, buku, tulisan, drama, tari, koreografi, karya seni rupa, lagu atau musik, dan arsitektur. Pemberian hak paten terhadap penemuan baru, merek produk atau jasa, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.
  5. Membentuk Indonesia Creative Council yang menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif.
Kementerian  Perdagangan  melakukan  upaya  pengembangan  ekonomi kreatif untuk mewujudkan strategi pemerintah dengan langkah sebagai berikut.
  1. Pengembangan Database Ekonomi Kreatif Indonesia yang Didukung dengan Teknologi Informasi.
  2. Updating dan pengembangan database dan portal Indonesia Kreatif serta informasi yang diperlukan berkenaan dengan perkembangan ekonomi kreatif Indonesia diperlukan untuk pemetaan dan penyajian semua informasi yang terkait dengan pelaku usaha ekonomi kreatif. Sistem informasi dan database yang berbasis multimedia ini nantinya akan saling terintegrasi melalui media internet. Sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, maupun kecepatan dan ketepatan bagi pengguna dalam mengakses informasi dalam menjawab kebutuhan pelaku ekonomi kreatif akan informasi yang diinginkan.
  3. Peningkatan Penggunaan Teknologi melalui Program Kemitraan
  4. Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian pelaku ekspor atau calon pelaku ekspor ekonomi kreatif yang ditekankan pada penerapan teknologi sehingga mampu menghasilkan produk berdaya saing tinggi yang dapat dilakukan bekerja sama dengan institusi tertentu. Bentuk kegiatan berupa capacity building melalui pelatihan di dalam dan luar negeri, Training of Trainer (ToT), dan fasilitasi infrastruktur kerja kepada beberapa peserta training terbaik.
  5. Pekan Produk Kreatif Indonesia ( PPKI)
  6. PPKI terdiri atas tiga kegiatan pokok yang diselenggarakan secara paralel yakni pameran, konvensi, dan gelar seni budaya. Kegiatan dapat berupa seminar, talk show, dialog dubes, pelatihan, klinik konsultasi, anjungan pembiayaan, maupun kegiatan lainnya.
  7. Festival Ekonomi Kreatif
  8. Dalam kegiatan ini Kementrain perdagangan  bertindak  sebagai Co sponsor penyelenggaraan Festival Ekonomi Kreatif dengan misi ’’Mempromosikan Ekonomi Kreatif Indonesia’’ dalam upaya meningkatkan citra dan identitas bangsa Indonesia dalam kerangka Nation Branding. Festival Ekre dalam negeri (JavaJazz, Jakarta Food and Fashion Festival) dan Festival Ekre luar negeri (Festival Animasi- Kartun Internasional, Seoul; Ottawa International Animation Festival)
  9. c. Wahana Kreatif
  10. Sarana memperkenalkan dan mempromosikan produk kreatif, sebagai upaya menampilkan karya dan budaya bangsa Indonesia melalui wahana kreatif kepada pengunjung asing dan dipajang di bandara internasional dan tempat tujuan wisata. Kegiatan ini diharapkan dapat membangun citra Indonesia dan mempromosikan Indonesia sebagai salah satu negara pemasok produk kreatif berkualitas dunia.
  11. Peningkatan Jangkauan dan Efektivitas Pemasaran
  12. Peningkatan jangkauan dan efektivitas pemasaran perlu dilakukan karena banyak potensi ekonomi kreatif yang berkualitas baik di dalam maupun luar negeri. Bentuk kegiatan berupa pemasaran melalui gerai atau outlet, distributor, agen dan promotor terkenal, promosi (pameran dan penerimaan misi pembelian) dan branding
  13. Riset   Ekonomi   Kreatif   dan   Fasilitas   Pemberian   Insentif   yang Mendukung Inovasi
  14. Riset ekonomi kreatif dan fasilitas pemberian insentif yang mendukung inovasi ini bertujuan untuk merangsang terciptanya instrument, formulasi ilmiah, metodologi baru, dan inovasi dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui kegiatan riset dan pemberian insentif.
  15. Fasilitasi  kegiatan  yang  mendorong  lahirnya  insan  kreatif  dan
  16. entrepreneur kreatif baru.
  17. Kegiatan fasilitasi kegiatan yang mendorong lahirnya insan kreatif dan entrepreneur kreatif baru untuk merangsang terciptanya insan kreatif dan enterpreneur baru di Indonesia. Bentuk kegiatannya berupa kontes/perlombaan ekonomi kreatif di dalam negeri yang kemudian dilanjutkan dengan pengiriman kontestan terpilih dalam perlombaan ekonomi kreatif skala Internasional, training maupun promosi.
  18. Pencipataan Indentitas Lokal Daerah Tingkat I dan II serta Indentitas Nasional
  19. Penciptaan identitas produk maupun ekonomi kreatif lokal maupun nasional untuk memperkenalkan produk dan ekonomi kreatif dimaksud kepada dunia luar. Penciptaan identitas ini dimaksudkan untuk membangun image lokal atau nasional dan dapat berfungsi sebagai branding. Kegiatan juga mendorong agar produk dimaksud didaftarkan dalam HKI. Bentuk kegiatan berupa identifikasi potensi produk dan ekonomi kreatif daerah, fasilitasi sertifikasi produk, dan ekonomi kreatif daerah.


No comments:

Post a Comment