Pendistribusian Kembali (Redistribusi) Pendapatan Nasional


Pada subbab 3, kalian telah belajar mengenai upaya peningkatan ekonomi maritim dan agrikultur. Usaha-usaha di bidang ekono


mi bermuara pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan masyarakat secara adil dan merata. Akan tetapi, sampai sekarang masih terdapat masalah dalam pendistribusian pendapatan. Kesenjangan atau ketimpangan antara masyarakat berpendapatan tinggi dan rendah masih sangat lebar. Untuk lebih memperjelas gambaran masalah dalam pendistribusian pendapatan, amatilah Gambar 3.17 di bawah ini!


Apa yang kalian rasakan ketika melihat fenomena seperti nampak dalam gambar ketimpangan di atas? Pada gambar tersebut, kalian dapat melihat bahwa di balik gedung tinggi pencakar langit, masih banyak terdapat pemukiman yang tidak layak huni. Untuk lebih memperjelas lagi pemahaman kalian terkait dengan distribusi pendapatan, perhatikan gambar dibawah, kemudian jawablah pertanyaan pada lembar kerja berikut!

Gambar 3.18 Perbandingan kondisi pusat perbelanjaan masyarakat kelas menengah ke atas dengan tempat tinggal masyarakat miskin.

Carilah perbedaan antara dua gambar di atas. Tuliskan jawabanmu pada lembar aktivitas Tabel 3.9 yang telah disediakan di bawah ini!

Berdasarkan gambar 3.18, tampak bahwa pendapatan di Indonesia belum dapat terdistribusi secara optimal. Selisih besaran pendapatan yang diterima masyarakat kelas atas dan kelas bawah masih besar. Masalah seperti ini tidak bisa dibiarkan karena akan menimbulkan dampak negatif, antara lain terjadinya kriminalitas, kemiskinan, ataupun narkoba. Oleh karena itu, diperlukan pendistribusian pendapatan dalam masyarakat secara adil. Namun, sebelum memahami tentang upaya pendistribusian pendapatan, kalian perlu memahami  tentang pengertian redistribusi pendapatan dalam uraian berikut!

1. Pengertian Redistribusi Pendapatan
Redistribusi (pendistribusian kembali) pendapatan adalah pendistribusian kembali pendapatan masyarakat kelompok kaya kepada masyarakat kelompok miskin baik berasal dari pajak ataupun pungutan-pungutan lain. Redistribusi pendapatan dilakukan sebagai salah satu bentuk jaminan sosial yang dilakukan negara kepada masyarakat. Jaminan sosial bukanlah pengeluaran publik yang sia-sia, melainkan sebuah bentuk investasi sosial yang menguntungkan dalam jangka panjang yang dilandasi dua pilar utama, yakni redistribusi pendapatan dan solidaritas sosial. Redistribusi pendapatan dapat berbentuk vertikal dan horizontal.

a. Redistribusi vertikal menunjuk pada transfer uang dari orang kaya ke orang miskin. Di sini, jaminan sosial merupakan bentuk dukungan warga masyarakat yang kuat kepada warga masyarakat yang lemah secara ekonomi.
b. Redistribusi horizontal adalah transfer uang “antar-kelompok”, yaitu dari kelompok satu ke kelompok lain. Contohnya, dari laki-laki ke perempuan, dari orang dewasa kepada anak-anak, dari remaja ke orang tua. Redistribusi horizontal dapat pula bersifat “antar-pribadi”, yakni dari satu siklus kehidupan seseorang ke siklus lainnya. Jaminan sosial pada hakekatnya merupakan dukungan finansial yang diberikan kepada anak-anak yang kelak membayarnya manakala sudah dewasa; yang diberikan kepada orang sakit yang membayarnya manakala sehat; atau yang diberikan kepada para pensiunan yang telah mereka bayar pada saat masih bekerja.

2. Program Redistribusi untuk Pemerataan Distribusi Pendapatan di Indonesia
Dalam rangka mewujudkan program redistribusi pendapatan di Indonesia untuk dapat memeratakan pembangunan, pemerintah telah melakukan beberapa strategi, antara lain dengan merealisasikan beberapa program pemerintah. Program-program pemerintah tersebut dapat diaplikasikan pada program-program berikut ini:

a. Program Pemberian Jaminan Akses Kebutuhan Dasar bagi Rakyat Bawah
Langkah awal dalam upaya pemerataan pendapatan di masyarakat adalah dengan memenuhi kebutuhan rakyat terlebih dahulu. Kebutuhan tersebut adalah mencakup kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan), akses kesehatan, dan pendidikan.
Strategi pemenuhan kebutuhan dasar rakyat yang dilakukan pemerintah di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari rakyat, Bantuan Tunai Bersyarat (BTB) atau disebut juga Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan sosial (social security), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Beasiswa untuk memenuhi akses pendidikan bagi mereka yang kurang mampu, serta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) untuk memenuhi kebutuhan akan kesehatan yang gratis.

b. Program Kredit Lunak dan Penjaminan Kredit Berbasis Komunitas
Pada tanggal 5 November 2007 telah diresmikan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini tentunya merupakan angin segar yang sudah lama ditunggu oleh masyarakat, khususnya usaha mikro dan usaha kecil.

Dengan kebijakan KUR, UMKM akan terhindar dari kendala aturan-aturan perbankan yang menyulitkan mereka untuk mendapatkan pinjaman modal dari lembaga keuangan formal (LKF) karena dalam program KUR pemerintah telah menitipkan uang (yang berasal dari APBN) sebesar Rp1,4 triliun pada lembaga penjaminan. Harapannya, bank-bank nasional yang dilibatkan dalam program tersebut akan mampu memberikan pinjaman kepada UMKM.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat golongan menengah ke bawah sehingga dapat menjadi wirausaha yang mandiri serta membantu mengurangi presentase penduduk miskin di Indonesia.

c. Pengembangan Usaha atau Industri Kecil
Ada beberapa alasan mengapa usaha kecil perlu dikembangkan, yaitu:
Pertama, usaha kecil menyerap banyak tenaga kerja. Berkembangnya usaha kecil menengah akan menimbulkan dampak positif terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja serta pengurangan jumlah kemiskinan.
Kedua, pemerataan dalam  distribusi pembangunan.  Lokasi UKM banyak di pedesaan dan menggunakan sumber daya alam lokal. Dengan berkembangnya UKM, terjadi pemerataan dalam distribusi pendapatan dan juga pemerataan pembangunan sehingga akan mengurangi diskriminasi spasial antara kota dan desa.
Ketiga, pemerataan dalam distribusi pendapatan. UKM sangat kompetitif dengan pola pasar hampir sempurna; tidak ada monopoli dan mudah dimasuki. Pengembangan UKM yang melibatkan banyak tenaga kerja pada akhirnya akan mempertinggi daya beli. Hal ini terjadi karena pengangguran berkurang dan adanya pemerataan pendapatan yang pada gilirannya akan mengentaskan kemiskinan.
Upaya pemerintah dalam melaksanakan pemberdayaan UMKM melalui penerapan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat pemerataan pendapatan, penanggulangan kemiskinan, dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Program ini dilakukan untuk lebih mendorong upaya peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat di pedesaan.

d. Pemerintah Bekerja Sama dengan Swasta Lokal dan Asing untuk Menjalankan Program Corporate Social Responsibility (CSR)
Dengan adanya program pemerintah yang bekerja sama dengan swasta lokal dan asing untuk menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR), diharapkan golongan masyarakat bawah, buruh, dan usaha-usaha bisa mendapatkan kesempatan untuk ikut dalam kegiatan ekonomi yang produktif secara keseluruhan, bukan hanya segelintir pengusaha yang mendapat perlakuan khusus (corner of previledge). Untuk keperluan tersebut, pemerintah hendaknya melaksanakan prinsip tanggung jawab sosial yang menjadi tumpuan dan jaminan bahwa segenap lapisan masyarakat secara keseluruhan bisa menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi yang tengah dilakukan.
Untuk itu, pemerintah harus mampu bekerja sama dengan swasta lokal dan asing untuk menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR). Bahkan kalau perlu, mewajibkan persentase laba bersih tertentu perusahaan untuk kegiatan CSR melalui pola bapak angkat dalam kegiatan ekonomi. CSR selanjutnya dapat dijadikan sebagai salah satu indikator tanggung jawab sosial untuk membantu mengembangkan dunia usaha kecil menenganhdan koperasi. Program ini menjadikan CSR sebagai tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

e. Pemerintah  Konsisten  dalam  Mewujudkan  Kebijakan  Penegakan Hukum dan Keadilan Ekonomi
Dalam hubungan ini, peran pemerintah sangatlah besar sebagai pembuat strategi dan kebijakan-kebijakan dalam menciptakan pembagian pendapatan di golongan masyarakat yang lebih merata, dan berperan secara aktif dalam pelaksanaan program pemerataan pendapatan di masyarakat, serta secara konsisten mewujudkan penegakan hukum sehingga dunia usaha nasional dan asing dapat melakukan usaha secara berkesinambungan untuk menciptakan lapangan kerja secara luas demi terciptanya pemerataan pendapatan. Hukum dan keadilan ekonomi yang tidak mendiskriminasikan golongan miskin merupakan modal awal sehingga kebijakan redistribusi yang diambil pemerintah menjadi efektif untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan ketimpangan pendapatan yang ada di Indonesia.


3. Beberapa Alternatif Praktik Redistribusi Pendapatan di Indonesia
Pemerintah sebagai pembuat kebijakan telah mengusahakan beberapa hal terkait dengan alternatif pendistribusian pendapatan, yaitu sebagai berikut.

a. Subsidi
Dalam rangka pendistribusian pendapatan, pemerintah berupaya untuk mendorong usaha kecil dan menengah agar tetap hidup dan memiliki daya saing. Maka dari itu, pemerintah memberikan subsidi baik berupa potongan harga ataupun memberikan tambahan modal kepada produsen. Contoh subsidi pupuk kepada petani dapat kalian amati pada Gambar 3.19 berikut.

Gambar 3.19 Subsidi pemerintah dalam bentuk subsidi pupuk dan subsidi BBM.

Subsidi pupuk dari pemerintah kepada petani dimaksudkan supaya petani dapat menekan biaya produksi. Dengan harga pupuk yang lebih rendah, diharapkan para petani dapat menjual hasil pertanian dengan harga yang lebih rendah sehingga dapat bersaing. Subsidi BBM diperuntukkan bagi kalangan menengah ke bawah. Pemberian subsidi bahan bakar ini diharapkan dapat menekan beban biaya transportasi masyarakat.

b. Pengenaan Pajak
Selain pemberian subsidi, cara lain yang digunakan pemerintah untuk mendistribusikan pendapatan adalah dengan  pengenaan pajak. Terdapat banyak jenis pajak di Indonesia, antara lain pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak terhadap barang mewah, dan sebagainya. Contohnya, seseorang yang membeli mobil mewah dari luar negeri dikenakan pajak sebesar 10% dari harga barang mewah tersebut. Pajak penghasilan adalah pajak yang dibayarkan oleh seseorang yang sudah berpenghasilan dengan batas minimal penghasilan sebesar angka yang telah ditentukan pemerintah. Pajak kendaraan bermotor biasanya satu paket dengan perpanjangan masa berlaku STNK.

Gambar 3.20 adalah gambar seorang warga masyarakat sedang membayar pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar negara. Berbagai proyek pemerintah dibiayai dari hasil pembayaran pajak dari masyarakat. Pemberian subsidi kepada masyarakat juga berasal dari pendapatan pajak. Dengan demikian, pajak dan subsidi merupakan alat utama dalam pendistribusian pendapatan. Pajak merupakan sejumlah uang tunai yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara yang sifatnya dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang. Pajak yang diterima pemerintah digunakan untuk membiayai pembangunan dan hasil pembangunan inilah yang akan kembali ke rakyat.



No comments:

Post a Comment